Pertanyaan Dan Jawaban


Kompetensi adalah dimensi keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai prosedur pelayanan berbagai jenis kontrasepsi, khususnya pemasangan dan pencabutan AKDR-Implan.

Kualifikasi adalah proses penilaian dan penentuan kompetensi yang disyaratkan bagi pelaksanaan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan dari institusi pelatihan klinik bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan kontrasepsi terkini (CTU) sesuai dengan standar dan berkualitas, sesuai dengan latar belakang profesinya dan mampu untuk menerapkan kompetensi tersebut di tempat kerja dan masyarakat.

Kualifikasi dilakukan oleh Pelatih Klinik Terkualifikasi (Qualified Clinal Trainer) dari institusi pelatihan klinik bagi profesi kesehatan yaitu JNPK-KR terhadap peserta latih yaitu dokter dan bidan yang telah mengikuti pelatihan klinik CTU di pusat-pusat pelatihan klinik JNPK-KR (P2KT, P2KS, dan P2KP) di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan oleh BkkbN pada periode tahun 2011-2016.

Kualifikasi dilakukan selama pelatihan berlangsung atau tindak lanjut pascapelatihan dengan melakukan bimbingan dan penilaian kinerja secara langsung pada saat peserta latih memperagakan keterampilannya pada klien yang sesungguhnya dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan kompetensi dan umpan balik konstruktif dalam waktu yang memadai hingga tahap kompetensi yang diinginkan. Sertifikat diberikan setelah proses kualifikasi dilakukan dan pelatih selaku penilai kinerja yang ditampilkan memberikan rekomendasi pencapaian keterampilan serta pemenuhan aspek kognitif dan afektif dinyatakan terpenuhi. Untuk proses registrasi peserta pelatihan CTU/ AKDR-Implan periode tahun 2011-2016, prosedur penilaian kompetensi ada dalam SOP. Silakan download pada menu bantuan.

Proses kualifikasi memberikan kepastian tentang tercapainya kompetensi dan sertifikasi kompetensi memberikan keuntungan bagi pemenuhan SKP dan STR dari organisasi profesi. Pernyataan kompetensi juga memberikan kewenangan bagi petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kontrasepsi dan mendapat imbalan jasa medik terhadap pelayanan kontrasepsi yang telah diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses registrasi dapat dilakukan setelah mendapatkan edaran resmi dari BKKBN dan JNPK-KR dengan login pada website: www.monikabkkbn.org

Silakan hubungi alamat helpdesk provinsi anda yang terdapat dalam menu bantuan.

Status proses verifikasi dapat dilihat pada akun anda pada menu status.

Kualifikasi, sertifikasi, dan kompetensi ada di jawaban pertanyaan sebelumnya. Verifikasi : kajian terhadap validitas dan akurasi data, proses penilaian, kelengkapan dokumen, laporan, dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan bagi pemberian sertifikat kompetensi.

Silakan menghubungi alamat helpdesk provinsi anda yang terdapat pada menu bantuan atau mendatangi kantor Perwakilan BkkbN Provinsi, organisasi profesi terkait setempat, P2KT/P2KS/P2KP.